Saya sudah 5 tahun lebih menggunakan Telkomsel dan sejauh ini tidak pernah muncul kekecewaan. Memang, mungkin tarif paket internet Telkomsel terbilang mahal dibandingkan operator selular lain. Namun, bagi saya itu bukanlah masalah yang besar. Dengan kecepatan internet yang cukup kencang dan jangkauan yang luas, tarif internet operator selular plat merah itu masih cukup layak. Namun hari ini, untuk pertama kalinya setelah 5 tahun menggunakan Telkomsel, saya merasa dibodohi.
Hari ini atau 28 Juli 2023 pukul 19.23 WIB, saya menukarkan 1 Telkomsel Poin dan 10 rupiah untuk Paket 17 GB dengan masa aktif satu hari. Paket ini merupakan paket spesial untuk pengguna dengan kategori Telkomsel Prestige Gold. Pada halaman penukaran paket, hanya tertulis keterangan bahwa paket memiliki masa berlaku satu hari. Tidak ada keterangan lain yang lebih detail. Saya memutuskan membeli paket tersebut seharga 10 rupiah dan 1 Telkomsel Poin dengan ekspektasi bahwa satu hari sama dengan 24 jam. Ternyata saya salah, satu hari yang dimaksud adalah sampai pukul 23.59 WIB di hari aktivasi paket. Dalam kasus saya, karena saya membeli pada 28 Juli 2023 pukul 19.2 3 WIB, maka paket tersebut berlaku sampai tanggal 28 Juli 2023 pada pukul 23.59.
Sehingga dalam kasus saya, karena saya membeli paket pada tanggal 28 Juli 2023 pukul 19.23 WIB, maka paket tersebut berlaku sampai tanggal 28 Juli 2023 pada pukul 23.59 WIB. Hal ini berarti bahwa saya hanya bisa menggunakan paket tersebut selama kurang dari 5 jam sebelum paket internet tersebut hangus. Padahal saat saya membeli paket tertulis bahwa masa aktif paket adalah 1 hari tanpa keterangan lebih lanjut apakah masa aktif 1 hari tersebut adalah 24 jam setelah aktivasi paket atau tidak.
Saya sangat kecewa dengan hal ini. Dengan tidak memberikan keterangan yang jelas terkait masa aktif sebuah paket internet, Telkomsel telah melakukan pengelabuan (deception) terhadap konsumen. Bagaimana konsumen tahu jika ternyata 1 hari yang dimaksud bukanlah 24 jam jika hal tersebut tidak tercantum sama sekali dalam deskripsi maupun syarat dan ketentuan paket internet?
Padahal Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan bahwa pelaku usaha wajib “memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan”.
Saya menyadari bahwa kerugian yang saya alami mungkin memang tidak seberapa, tetapi tanpa iktikad baik dari Telkomsel untuk berbenah dan mengintropeksi diri, tidak menutup kemungkinan bahwa di masa depan, hal yang sama akan kembali terulang kepada saya atau pengguna Telkomsel lain dengan nilai kerugian yang jauh lebih besar.